Hari Kemerdekaan

Puluhan Napi di Rutan Weda Dapat Remisi, Kasus Perlindungan Anak Terbanyak

Plt kepala Rutan Kelas IIB Weda, Dadang Firmansyah || Foto: Istimewa

Weda, Hpost - Sebanyak 22 orang narapidana (napi) di Rutan Kelas IIB Weda, Halmahera Tengah, Maluku Utara mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan.

Plt. Kepala Rutan Weda, Dadang Firmansyah mengatakan berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan Ham (Menkumkam), pada Hari Kemerdekaan RI ke-77 tahun 2022 terdapat sebanyak 22 napi yang diusulkan mendapatkan remisi.

"Sebanyak 22 orang kita usulkan untuk mendapatkan remisi pada perayaan HUT RI ke-77. Pengumuman akan disampaikan sebelum atau pada saat hari H, HUT RI nanti," jelasnya.

Dadang menjelaskan bahwa pihak Lapas maupun Rutan di seluruh Indonesia sifatnya mengusulkan bagi napi yang berhak mendapatkan remisi umum.

"Remisi diberikan kepada Napi yang berkelakuan baik dan sepanjang mereka memenuhi syarat sebagaimana ketentuan yang berlaku. Selain itu, remisi juga menjadi hak para Napi," ujarnya.

Baca Juga:




Ia menambahkan, remisi yang diberikan kepada narapidana berbeda. Besaran remisi sesuai dengan masa tahanan yang sudah mereka jalani. Di antara mereka ada diberikan remisi paling kecil 1 bulan dan remisi paling besar 5 bulan.

Sementara Kepala subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Weda, Zulkifly Husen Sry menyampaikan, remisi 5 bulan sebanyak 2 orang, remisi 4 bulan sebanyak 3 orang.

Kemudian yang mendapat remisi 3 bulan sebanyak 9 orang, remisi 2 bulan sebanyak 7 orang dan remisi 1 bulan sebanyak 1 orang total.

"Napi yang mendapat remisi dalam kasus pelanggaran perlindungan anak 15 orang, kasus pencabulan 1 orang, kasus narkotika sebanyak 3 orang, kasus penggelapan sebanyak 1 orang, kasus KDRT sebanyak 1 orang dan kasus penganiayaan sebanyak 1 orang. Untuk kasus korupsi dirutan tahun ini tidak mendapatkan remisi alias nihil," ungkapnya.

Penulis: Risno Hamisi
Editor: Rian Hidayat Husni

Baca Juga