Korupsi

RA Akhirnya Dijebloskan ke Rutan Weda, Halmahera Tengah, Kejari: Ada Tersangka Lain

Tersangka RA saat naik ke mobil tahanan Kejari Halmahera Tengah || Foto: Risno Hamisi

Weda, Hpost - Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, berinisial RA, pada Kamis 25 Agustus 2022, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

RA ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2020, senilai 3 miliar lebih.

Terpantau, setelah ditetapkan tersangka, pukul 16.00 WIT, dikawal Kasi Pidsus Kejari Halteng, Risky Septakurniadi, tersangka RA digiring menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah, menuju Rutan kelas II Weda.

Kejari Halteng, Yuana Nurshiyam mengatakan untuk saksi-saksi yang diperiksa yakni, seluruh kepala Puskesmas yang ada di Halteng, namun dana itu sama sekali tidak tersalurkan.

Selain saksi dari Kepala Puskesmas ada juga saksi lain yang diperiksa, bahkan sampai pihak Bank Maluku.

Baca juga:

Ini Keterangan Polisi Soal Lanjutan Kasus Pengeroyokan Maut di Halmahera Tengah

Warga Desa Sagea-Kiya di Halmahera Tengah Dukung Usulan Perlindungan Karst Bokimoruru

"Ternyata setelah dana yang dicairkan tersangka dalam bentuk cash langsung disetor ke rekening pribadinya," jelasnya.

Yuana bilang, menurut pengakuan tersangka RA, uang tersebut juga dipakai untuk membayar sesuatunya mantan Kadinkes Halteng, yakni RR.

"Kalau saya menduga uang itu dipakai untuk bisnis dan katanya juga pembelian sejumlah aset oleh tersangka," pungkasnya.

Menurut Yuana, dalam kasus ini dipastikan ada tersangka lain.

"Saya yakin ada yang terlibat dalam kasus ini," tandasnya

Penulis: Risno Hamisi
Editor: Firjal Usdek

Baca Juga