Perkara
Kasus Pemukulan Wartawan, Ketua DPD PDIP Maluku Utara Dipolisikan
Ternate, Hpost – Ketua DPD PDIP Maluku Utara, Muhammad Sinen, dipolisikan atas kasus penganiayaan terhadap jurnalis cermat.co.id Nurkholis Lamaau.
Muhammad Sinen yang merupakan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, yang juga Ketua DPD PDIP Maluku Utara, dilaporkan bersama tiga pelaku lainnya yakni Usman Sinen dan Ari Marajabessy, sebagai terlapor.
Ketiganya dilaporkan oleh Tim Advokasi Kekerasan Terhadap Jurnalis (TAKTJ) ke Polres Tidore Kepulauan berdasarkan Surat Kuasa Khusus, pada Sabtu 03 September 2022.
Juru Bicara TAKTJ, Muhammad Tabrani mengatakan bahwa laporan tersebur terkait dugaan tindak pidana pers intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan (jurnalis) atas nama Nurkholis Lamaau.
Baca Juga:
"Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 2 September 2022, bertindak oleh, untuk dan atas nama Korban Nurkholis Lamaau, telah mengajukan laporan/pengaduan polisi pada SPKT Polres Kota Tidore Kepulauan," kata Muhammad, dikutip Halmaherapost.com pada SKK tersebut.
Dalam SKK, Muhammad Sinen dan pelaku lainnya diduga melakukan intimidasi verbal maupun non verbal serta kekerasan dengan perbuatan menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
"Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (2), (3) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers); Bahwa dalam Pasal 4 ayat (2), (3) jo. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menjelaskan pada prinsipnya kemerdekaan pers harus dijamin sebagai bagian dari hak asasi warga negara Republik Indonesia," ujarnya.
"Oleh karena itu, untuk menjamin kemerdakaan pers, tiap-tiap wartawan (jurnalis) mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyeberluaskan gagasan dan informasi," tambah dia.
Dia bilang, tindakan Usman Sinen yang datang ke rumah Nurkholis pada tanggal 31 Agustus 2022 dan melakukan intimidasi agar korban menghapus opininya di Cermat.id, merupakan hal pidana yang patut dilaporkan.
Tindakan intimidasi terhadap Nurkholis ini berlanjut pada 1 september 2022, di mana Ari Marajabessy memukul bagian belakang kepala korban Nurkholis Lamaau sebanyak dua kali karena menulis opini dengan judul “Hirup Batu Bara Dapat Pahala”.
Sebelumnya, para pelaku beralasan tindakan tersebut dilakukan karena opini Nurkholis dinilai mengganggu kepentingan Muhammad Sinen dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 mendatang.
Baca Juga: AJI Ternate Kecam Penganiayaan Terhadap Jurnalis di Tidore Kepulauan
Terlapor Muhammad Sinen juga diketahui mengintimidasi dan meramas wajah korban di salah satu ruangan Polres Kota Tidore Kepulauan.
"Bahwa para terlapor tersebut di atas, menurut kami telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana (elementen delicten) Pasal 4 ayat (2), (3) jo. Pasal 18 ayat (1) UU Pers," cetus Muhammad.
Dengan demikian, TAKTJ berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti segera dan diproses secara terbuka, transparan serta profesional oleh pihak Polres Kota Tidore Kepulauan.
Komentar