Perkara

Pukul Wartawan, Ponakan Ketua DPD PDIP Maluku Utara Akhirnya Minta Maaf

Konpers di Polres Tidore Kepulauan || Foto: Istimewa

Tidore, Hpost - Arianto, Ponakan Ketua DPD PDIP Maluku Utara, Muhammad Sinen,  akhirnya ditetapkan tersangka oleh Polres Tidore Kepulauan, Maluku Utara, dalam kasus dugaan pemukulan terhadap redaktur cermat.co.id, Nurkholis Lamaau.

Kapolres Kota Tidore Kepulauan, AKBP Setyo Agus Hermawan dalam konferensi persnya pada Sabtu 03 September 2022 mengatakan, tersangka Arianto disangkakan Pasal 352 ayat 1 KUHP.

Bunyi pasal tersebut yakni penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau pencarian, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp4.500.

Diketahui, Nurkholis dipukul oleh Arianto sebanyak dua kali di kepala bagian belakang, dan disaksikan istri dan adik iparnya di balik jendela kamar depan.

Peristiwa tersebut setelah korban membuat opini berjudul "Hirup Debu Batubara Dapat Pahala", yang ditayangkan di kolom perspektif cermat.co.id.

Baca Juga:


Kasus Pemukulan Wartawan, Ketua DPD PDIP Maluku Utara Dipolisikan


Aji Ternate Kecam Pemukulan Terhadap Wartawan di Tidore Kepulauan


Kronologi Nurkholis Dipukul di Depan Istrinya oleh Ponakan Wawali Tidore


Tulisan satire itu mengulas pernyataan Wakil Wali Kota Tidore, Muhammad Sinen, lewat video siaran langsung facebook, saat pembukaan turnamen domino di RT 05 Rum Balibunga, Tidore Utara.

Saat konferensi pers oleh Polres Tidore Kepulauan pada Sabtu, 3 September 2022, Arianto sempat meminta maaf secara terbuka.

"Saya secara pribadi menyampaikan permohonan maaf kepada korban atas tindakan melanggar hukum yang saya lakukan," ujarnya.

Arianto mengaku, tindakan yang dilakukannya itu akan dijadikan sebagai pembelajaran dan pengalaman di kemudian hari dalam menghadapi suatu masalah.

Penulis: Tim Hpost
Editor: Redaksi

Baca Juga