Kades

Perolehan Suara Pilkades Desa Gamsungi Sama, Ini Penjelasan Ahli Hukum

Praktisi Hukum Maluku Utara, Hendra Kasim || Foto: Faris Bobero/JMG

Jailolo, Hpost – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Gamsungi, Kecamatan Ibu Selatan, Halmahera Barat, berakhir dengan jumlah perolehan suara yang sama.

Disebutkan, Pilkades yang diikuti dua Calon Kepala Desa (Cakades) tersebut berlangsung di dua tempat pemungutan suara (TPS).

Terkait hal itu, Akademisi Hukum UMMU Hendra Kasim menilai, dalam hal menentukan siapa kades terpilih, maka rujukannya mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Halmahera Barat Nomor 43 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Halmahera Barat.

Baca Juga:





Dia menyebutkan, peristiwa hukum pada Pilkades Desa Gamsungi, norma yang dapat menjadi rujukan adalah Pasal 63 ayat (2) Perbup 43/2022 di mana secara lengkap menyebutkan:

Dalam hal jumlah calon kepala desa terpilih yang memperoleh suara terbanyak yang sama lebih dari 1 (satu) calon pada desa dengan TPS lebih dari 1 (satu), calon terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbanyak pada TPS dengan jumlah pemilih terbanyak".

"Terhadap frasa pada pasal 63 ayat (2) Perbup 43/2022, yang menjadi pertanyaan hukum adalah apa yang dimaksud dengan frasa pemilih?," jelasnya.

"Jawaban atas pertanyaan ini dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 17 Perbup 43/2022, secara lengkap berbunyi: pemilih adalah penduduk desa bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Kepala Desa," lanjutnya.

Sebab itu, kata Hendra, jika merujuk Pasal 1 angka 17 jo Pasal 63 ayat (2) Perbup 43/2022, dalam peristiwa hukum yang terjadi pada Pilkades Desa Gamsungi, penentuan calon kepala desa terpilih diputuskan dengan memerhatikan perolehan suara terbanyak pada TPS dengan jumlah Daftar pemilih terbanyak.

Penulis: Tim Hpost
Editor: Rian Hidayat Husni

Baca Juga