Asusila

Dituding Lindungi ‘Guru Cabul’, Kadisdikbud Morotai Ceritakan Kronologi yang Sebenarnya

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Pulau Morotai, Maluku Utara, F. Revi Dara,

Morotai, Hpost - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Pulau Morotai, Maluku Utara, F. Revi Dara, menegaskan, tidak akan melindungi guru berinisial SS yang diduga mencabuli 2 siswi di Kecamatan Pulau Rao. Alasan pemberian jabatan kepada SS diklaim prosedural.

"Tidak benar, Apalagi Plt. Sekda back up guru mencabuli siswa. Yang saya lakukan adalah ketika masalah itu terjadi adalah menonaktifkan SS. Saya menariknya ke dinas untuk memudahkan proses hukum," kata Revi.

Revi menceritakan kronologis, SS sebelumnya bertugas di kecamatan salah satu Pulau Rao itu ditarik ke dinas lantaran bersamasalah dengan kasus tersebut. Hanya saja, kasus itu terselesaikan secara kekeluargaan atas kesepakatan kedua bela pihak. Bahkan, masalah yang dilaporkan ke pihak kepolisian itupun dicabut.

"Kami anggap bahwa sudah ada penyelesaian sampai di BAP, dipanggil orang tua ke dinas pendidikan saat kasus itu berjalan jadi mereka katakan akan selesaikan secara kekeluargaan, dorang sendiri antara korban dan oknum guru, kami sendiri dan mereka inginkan dong mau cabut masalah, kalau seperti dan akhirnya kasus itu tidak pernah muncul lagi," urai Revi.

Revi meluruskan opini bahwa ia melindungi SS. Menurutnya, dirinya penarikan oknum guru ke dinas pendidikan adalah bagian dari penegakan kode etik.

"Penonaktifan sebagai guru, saya lakukan bukan membackup tetapi memutuskan sebagai guru tidak layak lagi menjadi guru. Tidak layak mengajar di dalam kelas maka ditarik di dinas pendidikan supaya proses hukumnya jalan, tapi proses hukumnya bukan ranah saya," tegasnya.

"Selama tidak ada penjatuhan hukuman kami tidak bisa lakukan penjatuhan itu secara etika kode etik, kami sudah lakukan pemutusan dia sebagai guru memberhentikan sebagai guru, dipastikan tetapi hak sebagai ASN belum bisa dilakukan karena belum ada putusan secara hukum," katanya.

Sementara itu, terkait dengan pemberian jabatan diputuskan dengan beberapa pertimbangan. SS diklaim memperoleh jabatan secara prosedural.

"Selama dua tahun dia (SS), bekerja sangat baik, maka pada Juni 2022 melalui fit memenuhi syarat dari sisi kepangkatan kemampuan dan kompetensinya. Jadi kalaupun ini dilihat kita tetap berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku kalau ditetapkan tersangka pasti dengan sendirinya lepas," pungkasnya.

Penulis: Rizad
Editor: Firjal

Baca Juga