Perkara
Telaah Dewan Pers atas Kasus Kekerasan terhadap Nurkholis di Tidore

"Lalu aparat penegak hukum. Padahal, mereka perlu memberikan perlindungan secara maksimal kepada jurnalis," tandasnya.
Langkah yang dilakukan Dewan Pers adalah mengedukasi publik serta melakukan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan polisi.
"Agar penyelesaian kasus pers dengan cara-cara pers," tandas Ninik, sembari menyebut hasil MoU harus benar-benar diimplementasi oleh penegak hukum.
Jika ini hanya terhenti di tingkat pusat, apalagi tidak memiliki perspektif yang sama di daerah, maka akan terjadi seperti yang dialami Nurkholis.
Terlepas dari kasus ini, Ninik juga meminta perusahaan pers harus memberi perlindungan, dengan tetap memenuhi standar sesuai ketentuan yang ada.
"Yang tidak kalah penting adalah menyingkap pengetahuan aparat penegak hukum terhadap penegakkan hukum pers," pungkasnya.
Tanggapan Ahli Pers Dewan Pers Soal Opini Nurkholis
Pada 6 September 2022, Ruslan T. Sangaji, Ahli Pers Dewan Pers saat dihubungi guna meminta Ruslan untuk mengkaji opini Nurkholis yang sudah diturunkan itu bahkan kronologi kejadian yang menimpa Nurkolis.
Ruslan pun bilang, opini Nurkholis ini bagus. Selain itu, jika ada ancaman kepada pihak redaksi, sampai akhirnya redaksi mencabut opini tersebut, itu adalah tindakan yang melanggar UU Nomor 40/1999.
“Seharusnya, pelaku entah Wakil Wali Kota Tikep atau ponakannya tidak boleh melakukan ancaman sampai opini itu dicabut, itu adalah tindakan penyensoran. Seharusnya media tidak mencabut itu. Pelaku juga harus melewati mekanisme pelaporan melalui Dewan Pers. Bukan dengan cara kekerasan,” ungkap Ruslan.
“Begini, opini itu termasuk produk jurnalistik, yang ditulis oleh seseorang untuk menyampaikan ide dan gagasannya melalui media massa. Opini berjudul: Hirup Debu Batubara Dapat Pahala yang ditulis Nurkholis Lamaau (Warga Rum Balibunga), Kota Tidore Kepulauan, termasuk bagian dari karya jurnalistik,” tegasnya.
“Opini itu sebagai wujud dari kritik warga terhadap pemerintah, dengan mengelaborasi pernyataan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan. Tidak ada yang salah dengan opini itu, meskipun pertangung jawaban atas tulisan itu oleh pribadi penulis, bukan oleh redaksi media yang memuat opini tersebut,” tambahnya.
Komentar