Perkara
IMM FKIP Unipas Morotai Desak Pihak Terkait Jangan Diamkan Kasus ‘Guru Cabul’
Morotai, Hpost – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Komisariat Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Pasifik (Unipas) Morotai, turut mengecam kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum guru SMP berinisial R, kepada siswinya, M (14 tahun).
Ketua Komisariat FKIP IMM Unipas Morotai, Rati Praditia mengatakan bahwa perilaku pencabulan sejatinya tidak patut ditunjukkan seorang guru yang bertugas mendidik para siswanya.
"Sebagai seorang guru, sudah tentu memiliki jiwa profesionalitas untuk mendidik anak didiknya, di mana mereka adalah bagian dari generasi bangsa untuk membangun negeri di kemudian hari. Bukan malah melakukan hal yang tidak senonoh," cetus Rati, Selasa 20 September 2022.
Baca Juga:
Ratu menyebut, dalam UU No 14 tahun 2005 menjelaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utamanya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi.
"Jiwa profesionalnya itu yang seharusnya diterapkan oleh seorang guru untuk menciptakan generasi emas di bangsa ini. Bukan mengancam, apa lagi melalukan pelecehan terhadap peserta didiknya yang dapat berpengaruh terhadap pisikisnya dan juga pada tubuhnya," tandasnya.
Komentar