Perkara
Sekretaris Dispora Terancam Dipolisikan YLBH-PA, Tawajja: Segera Minta Maaf

Morotai, Hpost - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum, Perempuan dan Anak Morotai, mendesak Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga, Yanto A Gani meminta maaf dan menarik tudingannya. Yanto kini terancam dipolisikan karena dinilai menghalangi kerja-kerja YLBH-PA.
Sebelumnya, seperti yang diberitakan halmaherapost.com, Kamis 22 September 2022, kemarin, Yanto membantah jika dirinya beraksi mendorong mantan istrinya saat kejadian seperti yang diberitakan sebelumnya. Ia menuding, YLBH-PA mengeluarkan pernyataan ke media secara sepihak.
"Kami minta pak Yanto minta maaf ke YLBH-PA. Pak Yanto keliru karena bukan kami yang melaporkan. Kami hanya mendampingi saksi korban, yakni ibu Hana melapor dan visum," kata Direktur YLBH-PA, Tawajja Ramzia Djangoan, kepada Halmaherapost.com, Jumat 23 September 2022.
Baca Juga:
Menurut Tawajja, respons Yanto terhadap YLBH-PA, adalah upaya menghalang-halangi kerja lembaga.
Ia menyebut sebegaimana tertuang dalam UU Nomor 13 tahun 2006, pasal 38 bahwa setiap orang yang menghalang-halangi dengan cara apapun sehingga saksi dan atau korban tidak memperoleh pelayanan atau bantuan dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun serta denda paling sedikit Rp80 juta dan paling banyak Rp500 juta.
Komentar