Perkara

Jebakan Oknum Polisi di Morotai Tidak Terbukti, Ini Penjelasan Kepala BNN

Ilustrasi tes urine

Ia mengungkapkan, hasil tes urine terhadap S saat diamakan di Kantor BNN dinyatakan negatif atau tidak terindikasi sebagai pengguna.

"Untuk hasil tes urine dia (S) negatif. Tapi, dia positif karena ada barang bukti sedikit. Cuman hanya 0,4 gram jenis sabu," tandasnya.

Diketahui, S dibebaskan sekira pukul 05.30 WIT, pada Jumat 23 September 2022, usai menjalani penyelidikan oleh Satuan Narkoba Polres Pulau Morotai.

Pihak Polres dan BNN Pulau Morotai membuat Surat Penjamin kepada Kepala Desa Yayasan Rasdi Dano Mas'ud, serta pihak keluarga S. Darwond dan Fatmawati Rimasukun.

Dalam surat tersebut menyatakan, pihak pertama, kedua, dan ketiga selaku warga akan menjamin saudara S telah diduga tersangkut tindak pidana narkotika dan dihadirkan ketika dilakukan permintaan pemeriksaan di kantor BNN Pulau Morotai.

Disebutkan juga, pihak pertama, atas nama nomor urut 1, 2 dan 3 bersedia bertanggung jawab dalam proses penyelidikan dan menghadirkan saudara wajib lapor setiap hari kerja di Kantor BNN.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Tim Hpost
Editor: Rian Hidayat Husni

Baca Juga