Kekerasan Seksual

Universitas Pasifik Morotai Tidak Menolerir Pelaku Kekerasan Seksual, Tim Adhock Segera Dibentuk

Rektor Universitas Pasifik Morotai, Irfan Hi Abd Rahman, saat menjadi pembicara YLBH-PA Goes To Campus, di Rektorat Universitas Pasifik Morotai, Senin 10 Oktober 2022 || Foto: Firjal/Hpost

Morotai, Hpost – Rektor Universitas Pasifik Morotai, Irfan Hi Abd Rahman, memastikan, tidak akan menolerir pelaku tindak kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus. Universitas Pasifik Morotai juga akan membentuk tim adhock pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

“Jadi kami akan membentuk tim adhock di kampus. Mereka yang akan memantau dan mengadvokasi tindak kekerasan seksual. Saya juga memastikan akan mengantar berkas hasil audit internal ke Kanit PPA Polres Morotai,” kata Irfan, saat menjadi pembicara terakhir dalam, YLBH Goes To Campus, Sosialisasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, di Selasar Rektorat Unipas Morotai, Senin 10 Oktober 2022.

Berdasarkan Permendikbud nomor 30 tahun 2021, seluruh perguruan tinggi diwajibkan membentuk tim adhock Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual (PPKS).

Baca juga:

YLBH Goes To Campus: Morotai Darurat Kekerasan, Kampus Harus Berperan

Menurut Irfan, kasus kekerasan seksual sudah menjadi wabah, penyakit masyarakat. Bahkan, telah memengaruhi struktur sosial masyarakat. Oleh karena itu, edukasi harus terus digencarkan oleh mahasiswa maupun kampus secara institusi.

“Jadi kami berharap siapapun dia yang melakukan tindak kekerasan segera laporkan ke kami sebagai pihak kampus. Kami pastikan akan ditindak sebagaimana ketentuan yang berlaku di Universitas Pasifik Morotai,” tegas kandidat Doktor Universitas Hasanudin, Makassar itu di hadapan mahasiswa.

Irfan bilang, issu kekerasan seksual menjadi tak luput dari perhatian kampus. Hal ini dibuktikan dengan dibentuknya Pusat Studi Gender, sejak 2021. Seluruh aktivitas kampus sejak 2021 telah terawasi langsung oleh YLBH-PA Morotai.

“Orang-orang di YLBH-PA Morotai rata-rata dosen Unipas. Jadi, saya pun tak luput dari pengawasan. Semua orang di Institusi ini,” katanya.

Selain itu, Universitas juga menerapkan upaya preventif terhadap tindak kekerasan seksual di Universitas Pasifik, di antaranya, peraturan rektor, penguatan pengetahuan berbasis kurikulum, pengetahuan tentang nilai dan budaya kekerasan seksual, pendekatan teknik impulsif.

Baca juga

Morotai Kini Punya Tempat Nongkrong Asik yang Instagramble, Yuk ke Mutiara Coffee & Eat

Irfan menambahkan, isu kekerasan yang sangat bias gender telah menjadi perhatian sejak kampus ini berdiri. “Isu gender bahkan menjadi  pilihan sesuai dengan rumpun kajian ilmu program studi. Di Fisip misalnya, isu Gender menjadi mata kuliah pilihan yang termuat dalam kurikulum,” kata Irfan.

Rektor menguraikan modus kekerasan seksual yang terjadi di sejumlah kampus di Indonesia. Modus bimbingan skripsi, percakapan via pesan singkat bernada sensitif, menjanjikan nilai sempurna, pengumpulan tugas kuliah. Berdasarkan modus-modus ini, pihak kampus akan membuat aturan melarang bimbingan skripsi maupun tugas di luar kampus.

“Modus-modus rentan terjadi. Intinya, siapun menjadi korban. Jangan takut melapor. Kampus akan menindak tegas,” tandasnya.

Penulis: Rizad
Editor: Firjal Usdek

Baca Juga