Cendekia

YLBH Goes To Campus: Morotai Darurat Kekerasan, Kampus Harus Berperan

YLHB Goes To Campus di Unipas Morotai || Foto: Istimewa

Morotai, Hpost - Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, sudah darurat kekerasan. Oleh karena itu, edukasi perihal tindak pidana kekerasan seksual perlu dimasifkan ke semua lapisan masyarakat, tak terkecuali kampus.

"YLBH Goes To Campus dilakukan karena dunia kampus sangat rentan menjadi sumber kekerasan. Khususnya di Morotai, dua kasus terakhir terjadi di lingkungan pendidikan, SD dan SMP. Ini mengkhawatirkan. Kampus perlu berperan mengedukasi masyarakat dan lingkungannya sendiri," kata Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum, Perempuan dan Anak (YLBH-PA), Morotai, Tawajja Ramzia Djangoan, saat menjadi pembicara, YLBH Go To Campus: Sosialisasi UU Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Senin 10 Oktober 2022, di Selasar Rektorat, Universitas Pasifik Morotai.

Suasana YLBH Goes To Campus di Selasar Unipas Morotai, Maluku Utara || Foto: Istimewa

Sosialisasi menghadirkan pembicara dari Bidang PPA Morotai, Berce A Pawate, Kanit PPA Polres Morotai, Ihnan Banyo, dan Rektor Universitas Pasifik Morotai, Irfan Hi Abdurahman.

YLBH mencatat kasus kekerasan meningkat dalam 3 tahun terakhir. Kekerasan terhadap anak pada 2020 terdapat 9 kasus, sementara 2022 sudah 10 kasus.

Baca Juga:


Tragis, Dua Bocah di Halmahera Utara Tewas Terbakar

Tawajja menguraikan pentingnya UU TPKS, bagi masyarakat terutama mahasiswa. Jenis-jenis TPKS sebagaimana disebutkan, Pasal 4 Ayat 1 UU 12 tahun 2022 di antaranya, 1 )TPKS, 2) Pelecehan seksual Non Fisik, 3) Pelecehan seksual fisik, 4) Pemaksaan kontrasepsi, 5) Pemaksaan sterilisasi, 6) Pemaksaan Perkawinan, 7) Penyiksaan Seksual, 8) Eksploitasi seksual, 9) Perbudakan Seksual, 10) Kekerasan Seksual bebasis elektronik.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Tim Hpost
Editor: Rian Hidayat Husni

Baca Juga