Kades

Awas! Kades di Halmahera Selatan Jangan Salah Gunakan Dana Desa

Sekjen Kemendesa PDTT RI, Taufik Madjid (tengah) || Foto: Istimewa

"Kalau dana desa dipakai tidak sesuai prioritas, maka akan dievaluasi. Model evaluasinya baik dari Kementerian Desa maupun dari Bupati melalui Inspektorat, nanti kita lihat kadarnya, apakah pelanggaran adminstratif atau pelanggaran pidana yang disengaja," ujarnya.

Ia bilang, tindaklanjut temuan atas pelanggaran dalam evaluasi, akan tetap berdasarkan pada ketentuan dan prosedur yang berlaku.

"Penyelesainnya adminstratif, misalnya membuat laporan SPJ dan LPJ terlambat, maka Bupati tegur melalui Dinas Terkait. Harus cepat, kalau terlambat ada aturan. Tahan sebesar nilai yang tidak dilaporkan. Kalau pelanggaran hukum, maka ada langkah-langkahnya untuk diselesaikan," katanya.

Ia menambahkan, untuk Kemendesa PDTT RI, ada Inspektur pengaduan penyalahgunaan dana desa. Namun, koordinasinya tetap melalui Inspektorat yang di daerah.

"Kita ada Inspektur lima, yang menerima pengaduan dana desa. Tapi tetap koordinasinya ke bawah. Ke Inspektorat di masing-masing daerah," pungkasnya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Tim Hpost
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga