Daerah
Dirjen Kemendesa PDTT Minta Pemda Kawal Penggunaan Dana Desa di Maluku Utara

Harlina mengaku bahwa selama ini kebanyakan pemanfaatan dana desa dipakai untuk pembangunan infrastuktur.
"Akhirnya pada tahun ini, selain peraturan Menteri Desa, juga ada instruksi Presiden terkait kebijakan pemanfaatan dana desa, yakni 20 persen digunakan untuk pengolahan produksi pangan, nabati dan hewani," jelasnya.
"Mudah-mudahan pemerintah provinsi, kabupaten maupun kota dapat mengawal pelaksanaannya," ujarnya kembali.
Baca Juga:
BI Maluku Utara: Tekanan Inflasi Terus Meningkat hingga Akhir 2022
Selain itu, menurut Harlina, dana desa yang berorientasi pada aspek ketahanan pangan tersebut dapat dimanfaatkan untuk bantuan kepada kalangan perempuan.
"Kita lihat saja di kegiatan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, untuk UMKM rata-rata dikembangkan oleh perempuan. Makanya, kalau mereka butuh untuk permodalan pengembangan usaha juga bisa," paparnya.
Komentar