Pelayanan Publik
Pajak Parkir Ruko Jatiland Mall Disetor ke Dispenda, Ambil Alih Dishub Diprotes

"Kalau Dinas Perhubungan mau ambil alih, harus berhubungan dengan pemilik ruko, Fiko itu," tegasnya.
Deni menyatakan, pemilik wilayah ruko ini telah memberikan kewenangan kepada pihaknya terkait pengelolaan lahan parkir tersebut. Ia bilang, mereka pun tetap membayar pajak ke Dispenda.
"Jadi pemilik lahan itu serahkan kepada pemuda untuk kelola lahan parkir itu. Dan selama tong (kami) kelola itu, setiap bulan kami bayar pajak ke Dispenda, sementara setiap hari pedapatan kami mencapai Rp100 ribu lebih," katanya.
Baca Juga:
Target PAD 2022 Minim, Kepala Dishub Ternate: Bukan Cuma Terjun, 'Maraya' Lagi
Ia mengatakan, selama enam bulan terakhir, mereka belum menyetor pajak ke pihak Dispenda karena kondisi cuaca saat ini hujan sehingga pendapatan menurun.
"Selama enam bulan ini tong belum bayar pajak karena pendapatan menurun, cuaca hujan terus, karena kasiang ana-ana bajaga satu hari tara sampe seratus ribu cuma uang makan, jadi bagaiman dong mo kase pajak," tandasnya.
Komentar