Pelayanan Publik
Pajak Parkir Ruko Jatiland Mall Disetor ke Dispenda, Ambil Alih Dishub Diprotes
Ternate, Hpost - Pajak lahan parkir kawasan Ruko Jatiland Mall di Kelurahan Gamalama, Kota Ternate, Maluku Utara, disetor ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Ternate.
Koordinator Parkiran Ruko Jatiland Mall, Rahmat menyatakan, setiap bulan pihaknya membayar sebesar Rp500 ribu.
"Yang kita bayar itu lima ratus ribu per bulan, tetapi kadang lebih kalau dihitung dengan dendanya," ungkap Rahmat kepada Halmaherapost.com, Jumat 14 Oktober 2022.
Baca Juga:
Resmi Ambil Alih Lahan Parkir Ruko Jatiland Mall, Pemkot Ternate Akui Masih Rugi
Ia bilang, pajak yang disetor ke Dispenda itu khusus lahan parkir yang dikelola oleh pihaknya, yakni Pemuda di Kelurahan Gamalama, Kota Ternate.
Sebelumnya, pada 10 Oktober 2022 lalu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate resmi mengambil alih lahan parkir tersebut lantaran dinilai merupakan aset milik Pemkot Ternate.
Ketua Pemuda Gamalama, Deni Naya mengatakan bahwa Dishub perlu berkoordinasi dengan pemilik wilayah ruko, bernama Fiko.
Komentar