Minyak Goreng

Pemkab Morotai Pastikan Subsidi Minyak Goreng Dijual Sesuai Permendag, Ini Besarannya

Disperindagkop-UKM Pulau Morotai melakukan pengawasan ke sejumlah distributor minyak goreng subsidi || Foto: Istimewa

Morotai, Hpost - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara, melalui Dinas Perdagangan Koperasi (Disperindagkop UKM), memastikan penjualan minyak goreng bersubsidi jenis Minyak Kita, dipasarkan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendagri) RI.

Sebelumnya, Pulau Morotai sendiri menerima bantuan minyak kita sebanyak 600 ton. Disperindagkop-UKM pun giat menggelar pengawasan ke sejumlah distributor, pada Jumat 14 Oktober 2022.

Baca Juga:


Dijatah Ratusan, Warga Morotai Kebanjiran Minyak Goreng Murah

"Tadi kita lakukan pengawasan, tetapi tidak ada yang dijual di atas harga yang sudah ditentukan Kemendag, yaitu Rp14 ribu per liter," kata Kepala Disperindagkop-UKM Pulau Morotai, Nasrun Mahasari.

Nasrun bilang, pihaknya bakal merutinkan pengawasan tersebut guna memastikan tidak ada pedagang yang menjual di atas Rp14 ribu.

"Harga jual Rp. 14 ribu itu berdasarkan Permendag nomor 49 tahun 2022, itu harga minyak goreng merek minyak kita," jelasnya.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Tim Hpost
Editor: Rian Hidayat Husni

Baca Juga