Hukum

Blokade Jalan di Morotai Berujung Penyelidikan, Dua Anggota DPRD Dipanggil

Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, IPTU Yakub Panjaitan. Foto: Maulud

Aksi pemblokadean jalan umum di ruas Desa Sabatai-Sabala, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, kini masuk dalam penyelidikan kepolisian.

Polres Pulau Morotai telah memanggil delapan orang untuk dimintai keterangan, termasuk dua anggota DPRD yang diduga memiliki informasi terkait peristiwa tersebut.

Dua anggota DPRD yang masuk dalam agenda pemanggilan penyidik adalah Ketua DPRD Pulau Morotai, Muhammad Rizky, dan politisi Partai Hanura, Johor Boleu. Keduanya dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan keterlibatan dalam aksi pemalangan akses jalan umum tersebut.

Kasus ini ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Morotai setelah menerima laporan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pulau Morotai. Penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik).

Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, IPTU Yakub Biyagi Panjaitan, mengatakan proses penyelidikan terus berjalan. Dari delapan orang yang telah dipanggil, enam di antaranya sudah memenuhi panggilan dan memberikan keterangan.

"Laporan polisi sudah kita terima, Sprindik telah diterbitkan, dan saat ini kami sedang melaksanakan proses penyelidikan. Sejauh ini dari delapan orang saksi yang kita panggil, enam orang sudah hadir memberikan keterangan," kata Yakub saat dikonfirmasi wartawan.

Ia menjelaskan, para saksi yang telah diperiksa berasal dari unsur masyarakat dan pemerintah desa. Termasuk Kepala Desa Sabatai dan Kepala Desa Sabala yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik.

"Untuk Kepala Desa Sabatai dan Kepala Desa Sabala sudah kita minta keterangannya," jelasnya.

Sementara itu, dua anggota DPRD yang telah dilayangkan surat panggilan belum memenuhi undangan penyidik. Salah satunya telah mengonfirmasi ketidakhadiran dengan alasan sedang sakit.

"Iya, untuk anggota DPRD juga kita lakukan pemanggilan untuk klarifikasi. Dua-duanya kita layangkan surat panggilan. Sejauh ini mereka belum hadir, salah satunya mengonfirmasi alasan sedang sakit," ungkap Yakub.

Yakub menegaskan, kepolisian akan menangani perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, tindakan pemblokadean jalan umum dapat berimplikasi pidana apabila menghalangi akses dan mengganggu aktivitas masyarakat.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menyebut Pasal 321 KUHP terkait dugaan tindakan merintangi atau menghalangi jalan umum, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

"Kami menerapkan Pasal 321 KUHP tentang tindakan merintangi atau menghalangi jalan umum. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu hingga tujuh tahun pidana penjara," paparnya.

Meski demikian, Yakub menegaskan bahwa kepolisian tidak melarang masyarakat menyampaikan aspirasi maupun pendapat di muka umum. Namun, penyampaian aspirasi harus dilakukan sesuai prosedur dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat luas.

Ia menjelaskan, masyarakat yang hendak menggelar aksi perlu menyampaikan pemberitahuan resmi kepada kepolisian. Aksi juga dapat dilakukan di lokasi seperti kantor DPRD atau Kantor Bupati tanpa menghambat aktivitas umum.

"Penyampaian aspirasi tidak dilarang, asalkan sesuai prosedur dengan memberikan surat pemberitahuan resmi kepada kepolisian. Biasanya aksi dilaksanakan di kantor DPRD atau Kantor Bupati tanpa mengganggu kepentingan umum," ujarnya.

Menurut Yakub, persoalan dalam kasus tersebut bukan terletak pada penyampaian aspirasi masyarakat, melainkan tindakan pemblokiran jalan utama yang menjadi akses vital warga.

"Yang menjadi persoalan di sini, kegiatan dilakukan tanpa konfirmasi dan melanggar hukum dengan memblokir jalan utama yang merupakan akses vital masyarakat," pungkasnya.

Penulis: Maulud
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga