Pemilu

November-Desember 2022, KPU Halmahera Tengah Mulai Rekrut Anggota PPK dan PPS

Komisioner KPU Halmahera Tengah, Fahruddin Abdullah || Foto: Istimewa

Disampaikan, ketika ada pendaftaran KPU provinsi, kabupaten,/kota, badan ad hoc PPK, PPS, KPPS. Dengan sistem informasi yang dimiliki dan dikelola KPU, kemudian ada sinkronisasi, misalkan syarat menjadi penyelenggara pemilu tidak pernah menjadi anggota atau pengurus partai politik, data ini cukup dilihat di SIPOL, untuk mengetahui apakah para calon peserta KPU provinsi, kabupaten/kota PPK, PPS, dan KPPS itu pernah menjadi anggota partai politik atau bukan.

“Demikian juga dalam konteks kepegawaian, karena karakter KPU nasional sangat dimungkinkan status kepegawaian KPU yang organik ini dipromosikan di seluruh wilayah Indonesia.

"Data yang relatif lengkap sangat diperlukan untuk menata organisasi semakin solid, terorganisir, manageable dalam rangka layanan-layanan KPU pada Pemilu 2024 dan Pilkada serentak 2024," tukasnya.

Sementara itu KPU memandang perlu untuk mempersiapkan kebijakan-kebijakan strategis dalam pengelolaan Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc, agar dapat memberikan dukungan maksimal dalam kesuksesan setiap tahapan.

"KPU telah melakukan pembahasan yang intensif terkait regulasi pembentukan dan tata kerja Badan Ad Hoc yang akan menjadi pedoman bagi dalam melaksanakan pembentukan Badan Ad Hoc untuk Pemilu 2024," tuturnya.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Risno Hamisi
Editor: Redaksi

Baca Juga