Pelayanan Publik

Manajer Jatiland Mall Ternate Tegaskan Parkir Ruko Legal, Dishub Tidak Berwenang

Lahan parkir ruko Jatiland Mall || Foto: Fadli/Hpost

"Kalau mereka bilang pekerja parkir itu ilegal, berarti yang betul apakah cuma petugas Dishub? (Lalu) lahan itu siapa punya? apakah dia (Dishub) punya? dia pe nenek moyang taru di situ? Yang Dishub bisa tagih itu (hanya) di badan jalan, contoh di Taman Nukila, Pantai Falajawa, di muka Garuda dan lain-lain. Kalau di lahan ruko itu tidak bisa," tandasnya.

George menyebut, soal pajak lahan parkir, pihaknya sudah menyetor ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) sebesar 20 persen dari hasil retribusi parkir tersebut.

Dengan begitu, kata dia, karcis parkir yang divalidasi oleh Dispenda kepada pihaknya tentu menguatkan bahwa itu bukan ilegal.

Baca Juga:


Cerita Juru Parkir di Ternate yang Terancam Terusir

"Lahan parkir di ruko itu kami bayar pajak ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) 20 persen dari hasil retribusi. Jadi bukan ilegal, kami dibekali dengan karcis, karcis itu divalidasi oleh Dispenda. Itu yang betul," cetusnya.

Dia menyebut, pendatapan lahan parkir yang dihasilkan dalam sehari paling tinggi mencapai Rp350.000, lalu disetor lagi ke Dispenda sebesar 20 persen.

"Pendapatan parkiran itu tergantung pengunjung. Tidak bisa kita tentukan dia punya nilai konstan. Kalau tanggal tua pendapatan menurun, sedangkan tanggal muda baru naik, dan tergantung cuaca," ujar mantan Jurnalis tersebut.

Selanjutnya 1 2

Baca Juga