Pelayanan Publik

Manajer Jatiland Mall Ternate Tegaskan Parkir Ruko Legal, Dishub Tidak Berwenang

Lahan parkir ruko Jatiland Mall || Foto: Fadli/Hpost

Ternate, Hpost - Manajer Jatiland Mall, George Radjaloa, mengungkap kejelasan lahan parkir Ruko yang rencana diambil alih Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, Maluku Utara.

George menyampaikan bahwa sebelumnya pernah ada kerja sama antara pihak Jatiland dan Dishub Ternate selama satu tahun, pada 2016 lalu.

"Durasi satu tahun itu tidak berjalan dengan baik sebab portal elektronik yang dipasang di parkiran ruko itu tidak berfungsi," ungkap George, kepada Halmaherapost.com, Senin 24 Oktober 2022.

Baca Juga:


Dishub Ternate Bakal Agendakan Pertemuan dengan Pemilik Parkir Ruko Jatiland, Adu Bukti Kepemilikan

Ia bilang, kerja sama kedua pihak juga berakhir lantaran Dishub tidak lagi memperpanjang kontrak kerja sama.

"Setelah satu tahun, (kerja sama) itu kan harus diperpanjang, tapi mereka tidak perpanjang, dan penagihan tetap berjalan. Akhirnya satu bulan atau dua bulan terakhir ini putus," jelasnya.

George membantah jika buruh parkir di Ruko Jatiland Mall yang disebut ilegal. Menurutnya, yang boleh dialihfungsikan oleh Dishub yakni wilayah badan jalan, seperti di Pantai Falajawa, Taman Nukila dan lainnya.

Selanjutnya 1 2

Baca Juga