Perkara

Kuasa Hukum Wawali Tidore: Penilaian Dewan Pers Lemahkan Laporan Nurkholis

Iskandar Yoisangadji Foto: Istimewa

“Tidak objektif, merupakan upaya penggiringan opini untuk mencederai martabat pengadu sebagai pejabat publik,” katanya.

Dalam perkembangannya, menurut Iskandar, artikel tersebut telah dihapus oleh Teradu. Setelah melakukan analisis atas materi yang diadukan tersebut, Dewan Pers menilai bahwa tulisan yang dibuat oleh wartawan Nurkholis berbentuk opini yang adalah karya jurnalistik.

“Oleh karena itu, apabila Pengadu keberatan dengan opini yang dimuat oleh Teradu, Dewan Pers merekomendasikan Pengadu untuk mengirim opini balasan kepada Teradu dan Teradu harus memuatnya,” ujar Iskandar, mengutip surat Penilaian Dewan Pers.

Sementara, terkait penghapusan opini oleh Teradu, kata Iskandar, penghapusan tersebut tidak dapat dilakukan karena alasan penyensoran dari luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus yang ditetapkan Dewan Pers.

“Oleh karena itu, karena opini yang ditulis Teradu sudah dihapus, maka Dewan Pers merekomendasikan kepada Teradu untuk membuat berita yang berisi alasan atas pencabutan opini dimaksud,” katanya.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Tim Hpost
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga