Perkara

Kuasa Hukum Wawali Tidore: Penilaian Dewan Pers Lemahkan Laporan Nurkholis

Iskandar Yoisangadji Foto: Istimewa

Ternate, Hpost – Iskandar Yoisangadji, kuasa hukum Wakil Wali (Wawali) Kota Tidore Muhammad Sinen, menyatakan bahwa penilaian Dewan Pers melemahkan laporan jurnalis Nukholis Lamaau.

“Menurut Nurkholis bahwa penilaian dewan pers melalui surat nomor 1375/DP-K/X/2022 tertanggal 20 oktober 2022 menguatkan laporan pengaduan mereka ke Krimsus. Bagi kami, justru sebaliknya melemahkan laporan tersebut," kata Iskandar melalui keterangannya, Kamis 27 Oktober 2022.

Baca Juga:




Dia menilai, surat Dewan Pers sejatinya melemahkan laporan pengaduan Nurkholis, bahkan, kata dia, Krimsus harus menolak laporan tersebut karena tidak memenuhi unsur pasal 18 ayat (1).

"Dan ini merupakan tuduhan yang tidak berdasar, bersamaan itu juga Nurkholis telah menyebarkan baik di media online maupun media cetak dan sangat berpotensi dapat dikualifikasi sebagai delik pencemaran nama baik,” tandasnya.

Iskandar menyebut, artikel Nurkholis yang dimuat media cyber cermat.co.id berjudul ‘Hirup Debu Batubara Dapat Pahala’ yang diunggah 30 Agustus 2022 lalu, melanggar kode etik jurnalistik.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Tim Hpost
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga