Perkara

Ini Tanggapan Dewan Pers Soal Aduan Wawali Tidore

Ternate, Hpost - Dewan Pers akhirnya menanggapi aduan yang dilakukan Muhammad Sinen, Wakil Wali (Wawali) Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, melalui Kantor Hukum Iskandar Yoisangandji dan Partners, dalam surat tertanggal 09 September 2022.

Diketahui, aduan tersebut terkait artikel yang dimuat media siber cermat.co.id berjudul 'Hirup Debu Batubara Dapat Pahala' diunggah pada 30 Agustus 2022 yang ditulis wartawan Nurkholis Lamaau.

Baca Juga:


Ketua DPD PDIP Maluku Utara Resmi Dilaporkan ke Polda

Tanggapan tersebut termuat dalam surat yang ditandatangani M. Agung Dharmajaya, Wakil Ketua Dewan Pers tertanggal 20 Oktober 2022, bernomor:1375/DP-K/X/2022, dengan perihal Penilaian atas Pengaduan tersebut ditujukan kepada Muhammad Sinen, Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan (Cq. Kantor Hukum lskandar Yoisangandji dan Partners serta Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab Media Siber cermat.co.id.

Surat yang beredar luas di media sosial tersebut, Dewan Pers menilai bahwa tulisan yang dibuat oleh wartawan Nurkholis Lamaau tersebut berbentuk opini yang merupakan karya jurnalistik.

"Oleh karena itu, apabila Pengadu keberatan dengan opini yang dimuat oleh Teradu, Dewan Pers merekomendasikan Pengadu untuk mengirim opini balasan kepada Teradu dan Teradu harus memuatnya," tulis Dewan Pers.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Tim Hpost
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga