Kekerasan Seksual

Ketua DPD PDIP Maluku Utara Resmi Dilaporkan ke Polda

Ketua AJI Indonesia, Sasmito Mardim (kemeja biru), saat bertemu Irwasda Polda Malut Kombes Pol. Eko Trisnanto, Selasa 11 Oktober di Polda Maluku Utara

Ternate, Hpost - Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, yang merupakan Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Maluku Utara itu resmi dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku Utara, Selasa 11 Oktober 2022.

Laporan terhadap Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, terkait Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1.

Wakil wali kota yang terkenal dengan sapaan Erik itu, dilaporkan dalam dugaan kekerasan dan pengancaman terhadap Nurkholis Lamaau, jurnalis cermat.co.id, di ruang SPKT Polres Tidore, Rabu 31 Agustus 2022, silam .

Baca juga:

Dewan Pers Terima Pengaduan Kekerasan Terhadap Nurkholis

Kedatangan Nurkholis ke Polda Malut didampingi para pengacara yang tergabung dalam tim pembela kekerasan terhadap jurnalis.

Kemudian Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Sasmito Mardim, dan Ketua Bidang Advokasi AJI, Erik Tanjung.

Sasmito mengatakan, mewakili pengurus AJI yang tersebar di 40 kota, kehadirannya bersama Erik ke Ternate bertujuan mengawal kasus tersebut.

"Kebetulan Nurkholis juga anggota AJI Ternate. Tentu ini menjadi perhatian kita di nasional. Makanya kami datang ke Ternate," ujarnya.

Ia menjelaskan, laporan ke Polda sempat diarahkan ke SPKT. Kemudian ke Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum). Lalu finishnya ke Dirkrimsus.

Baca juga:

Kronologi Nurkholis Dipukul di Depan Istrinya oleh Ponakan Wakil Wali Kota Tidore

AJI, kata Sasmito, akan mengawal kasus ini sampai dilimpahkan hingga ke pengadilan. "Kita tidak mau kasus kekerasan seperti ini dibiarkan," tegasnya.

Alasan AJI begitu ngotot agar kasus ini diusut tuntas karena terduga pelaku adalah pejabat publik. "Wakil Wali Kota Tidore ya," tandasnya.

"Orang yang seharusnya melindungi rakyat karena hidup dari pajak rakyat, sudah seharusnya melindungi rakyat. Bukan sebaliknya," ujarnya.

Bagi Sasmito, hal seperti ini menjadi unsur pemberat. "Sebagai pejabat publik yang melindungi rakyat malah menjadi pelaku kekerasan," ucapnya.

Yang dirugikan dalam kasus-kasus seperti ini, sambung Sasmito, tidak hanya komunitas pers. Sebab, jurnalis bekerja untuk publik.

"Jurnalis memberi informasi secara falid agar masyarakat bisa ambil keputusan yang tepat. Artinya, secara langsung sudah merugikan publik," tegasnya.

Baca juga: 

Kasus Pemukulan Nurkholis Dilaporkan, Begini Tanggapan Wakil Wali Kota Tidore

Menurutnya, jika kasus seperti ini dibiarkan akan membuat jurnalis trauma atau ketakutan untuk menghasilkan karya-karya jurnalistik yang baik.

"Nah, ini yang saya pikir publik juga harus ikut mendorong. Karena kasus ini tidak hanya merugikan komunitas pers, tapi juga publik," ucapnya.

NARAHUBUNG:
Ikram: 081242077522
Faris: 081244447664

Penulis: Firjal Usdek
Editor: Firjal Usdek

Baca Juga