Perkara

Ini Tanggapan Dewan Pers Soal Aduan Wawali Tidore

Dewan Pers juga menegaskan bahwa terkait penghapusan opini oleh Teradu, penghapusan tersebut tidak dapat dilakukan karena alasan penyensoran dari luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

"Oleh karena itu, karena opini yang ditulis Teradu sudah dihapus, maka Dewan Pers merekomendasikan kepada Teradu untuk membuat berita yang berisi alasan atas pencabutan opini dimaksud," tegas Dewan Pers.

Pemred cermat.co.id, Faris Bobero, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan bahwa sebelumnya, saat kasus ini masih proses berjalan di Polres Tidore, ia pernah menyampaikan ke media, agar Pemerintah Kota Tidore Kepulauan segera menyelesaikan masalah ini.

"Sebab, masalah yang dihadapi Nurkholis terkait dengan kekerasan yang dialaminya itu, berimbas pada keluarganya di Tidore, dengan trauma. Sebab, dia di pukul di rumahnya. Akibat dari itu, keluarga Nurkholis tidak dapat menjajakan jualan mereka di pelabuhan speed Rum Tidore. Namun, pemerintah Kota Tidore belum merespon secara baik," kata Faris.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Tim Hpost
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga