Perkara
Kuasa Hukum Wawali Tidore: Penilaian Dewan Pers Lemahkan Laporan Nurkholis

Atas penilaian tersebut menurut Iskandar, dewan pers menyatakan bahwa tulisan yang dibuat oleh wartawan Nurkholis Lamaau tersebut berbentuk opini yang merupakan karya jurnalistik. Oleh karena itu, apabila Pengadu keberatan dengan opini yang dimuat oleh Teradu, Dewan Pers merekomendasikan Pengadu untuk mengirim opini balasan kepada Teradu dan Teradu harus memuatnya.
“Penilaian ini sangat terang dan jelas bahwa opini tersebut merupakan karya jurnalistik dan jika pengadu berkeberatan maka oleh Dewan Pers merekomendasikan kepada pengadu mengirim opini balasan kepada Teradu dan Teradu wajib memuatnya,” ujarnya.
Selanjutnya, Iskandar menjelaskan, Dewan Pers menyatakan “terkait penghapusan opini oleh teradu”, penghapusan tersebut tidak dapat dilakukan karena alasan penyensoran dari luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus yang ditetapkan oleh Dewan Pers. Frasa “terkait penghapusan opini oleh teradu” lanjut Dewan Pers penghapusan tersebut tidak dapat dilakukan karena alasan penyensoran dari luar redaksi.
“Jika pernyataan Dewan Pers seperti ini maka Pertanyaannya adalah siapa yang menghapus opini tersebut? Dewan Pers menjawab “terkait penghapusan opini oleh teradu” frasa ini dapat dimaknai yang menghapus opini adalah Teradu atau Nurkholis. itu penilaian Dewan Pers artinya yang menghapus opini tersebut adalah teradu sendiri. Frasa ini kemudian dilanjutkan dengan frasa “penghapusan tersebut tidak dapat dilakukan karena alasan penyensoran dari luar redaksi” artinya penghapusan tersebut tidak boleh dilakukan oleh Teradu dengan alasan penyensoran,” jelasnya.
“Menurut Dewan Pers penghapusan itu boleh dilakukan apabila ada keadaan yang dikecualikan seperti masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus yang ditetapkan oleh Dewan Pers,” sambungnya.
Komentar