Perkara

Kuasa Hukum Wawali Tidore: Penilaian Dewan Pers Lemahkan Laporan Nurkholis

Iskandar Yoisangadji Foto: Istimewa

Kemudian, kata Iskandar, jika penghapusan opini tersebut dilakukan oleh Teradu sendiri maka siapa yang harus bertanggungjawab.

“Bolehkah beban tanggungjawab tersebut di pikul oleh bapak Muhammad Senen. Memangnya yang melakukan penghapusan opini itu siapa? selanjutnya Apa keterkaitannya dengan pak Muhammad senen,” katanya.

Sehingga, menurut Iskandar, jika nurkholis beranggapan pernyataan dewan pers yang menyatakan bahwa opini tersebut adalah karya jurnalistik, lantas menguatkan laporan pengaduan di krimsus, berdasarkan pasal 18 ayat (1) UU no. 40/1999 tentang pers.

“Menurut kami keliru, karena penilain dewan pers itu tidak boleh dimaknai secara parsial tetapi harus utuh, harus dipandang sebagai satu kesatuan. Begini cara pandangnya Menurut penilaian dewan pers opini tersebut sebagai karya jurnalistik, tetapi oleh dewan pers selanjutnya menyatakan terkait penghapusan opini oleh teradu” penghapusan tersebut tidak dapat dilakukan karena alasan penyensoran dari luar redaksi,” terangnya.

“Artinya tidak dibenarkan opini tersebut dihapus oleh Teradu. Sekalipun dengan alasan penyensoran tidak dapat dilakukan penghapusan. Klear ya, berdasarkan pendapat tersebut, dengan demikian dimana letak pemenuhan unsur pasal 18 ayat (1) UU no. 40/1999? Kemudian dimanakah letak perbuatan menghalangi atau menghambat dengan melakukan penyensoran oleh klien kami? jika menurut penilaian dewan pers 'Terkait penghapusan opini oleh teradu' apakah bisa dipertanggungjawabkan kepada klien kami pak Muhammad Sinen? Meskipun yang menghapus sendiri itu Nurkholis. Terus apa kaitannya dengan Muhammad Sinen? Bisakah Muhammad Sinen dimintai pertanggungjawaban pidana?,” tandasnya.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Tim Hpost
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga