Kebebasan Pers

Indeks Kebebasan Pers di Maluku Utara Urutan 33 Se-Indonesia

Ilustrasi Istimewa

Ternate, Hpost - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pers, M. Agung Dharmajaya menyatakan bahwa Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) di Maluku Utara berada pada urutan 33 dari 34 provinsi di Indonesia.

Diketahui, data tersebut sesuai hasil survei Dewan Pers selama kurun waktu 2017-2022.

"Provinsi Maluku Utara masih berada di kategori agak bebas yang berada pada urutan ke-33 dari 34 Provinsi di Indonesia, dengan nilai poin 69,84. Jika disandingkan dengan data sebelumnya naik dari kategori agak bebas menjadi cukup bebas," kata M. Agung, di Ternate, Selasa 1 November 2022.

M Agung bilang, survei IKP tersebut dilakukan meliputi tiga lingkungan yaitu lingkungan fisik dan politik, lingkungan ekonomi dan lingkungan hukum.

"Dengan 20 indikator yang melibatkan 340 informan ahli sebagai responden dan 10 anggota dewan penyelia nasional (National Assessment Council, NAC)," ucapnya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Tim Hpost
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga