Keimigrasian

Masa Berlaku Paspor Diperpanjang, Kakanim Tobelo: Permohonan Meningkat

Aktivitas permohonan paspor di Kantor Imigrasi Tobelo || Foto: Istimewa

Tobelo, Hpost - Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Tobelo, Kemenkumham Maluku Utara, Agung Pramono menyatakan bahwa sejak diberlakukan penambahan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun, permohonan paspor mengalami peningkatan.

Agung mengatakan, setelah penambahan masa berlaku paspor yang semula 5 tahun menjadi 10 tahun, Kantor Imigrasi Tobelo mendadak kebanjiran permohonan paspor.

"Sejak ditetapkan, pada Rabu 12 Oktober 2022, banyak masyarakat yang menyambut dengan antusias," ungkap Agung kepada Halmaherapost.com, Rabu 2 November 2022.

Baca Juga:


Tersangka Kasus Pembunuhan Sadis di Sula Kabur dari Polres

Ia bilang, permohonan paspor yang meningkat tersebut juga tidak berselang lama dari penetapan penambahan masa berlaku menjadi 10 tahun.

"Kantor Imigrasi Tobelo menerima permohonan eazy passport di Kabupaten Halmahera Tengah, tepatnya di Pulau Gebe, melalui program eazy passport yang dimohonkan oleh PT. Mineral Trobos sebanyak 283 pemohon yang dilaksanakan tanggal 25-28 Oktober 2022” ungkap Agung.

Sementara, kata dia, permohonan paspor di bulan September sebanyak 50 dan di bulan Oktober sebanyak 405 pemohon.

Penulis: Tim Hpost
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga