Perkara

Oknum Kepsek Cabul di Morotai Terancam 15 Tahun Penjara

Polisi saat melakukan konferensi pers kasus Oknum Kepsek Cabul || Foto: Istimewa

Dia bilang, hingga tahun 2021-2022, tersangka masih menjabat sebagai Kepala Sekolah dan diduga sudah memiliki perasaan kepada korban.

Bahkan, kata dia, tersangka memberi modus kepada korban dengan cara memberikannya sejumlah uang, pecahan 50 sampai 100 ribu.

"Tersangka mengeluarkan rasa cintanya terhadap korban dengan bahasa (kita suka pa ngana) dan kita berdua pacaran saja. Kemudian tersangka melakukan perbuatanya berulang kali kepada korban," ungkapnya.

Karena aksinya itu dilakukan berulang kali, korban pun tak bisa menahan lantas menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: M Rasai
Editor: Rian Hidayat Husni

Baca Juga