Perkara

Oknum Kepsek Cabul di Morotai Terancam 15 Tahun Penjara

Polisi saat melakukan konferensi pers kasus Oknum Kepsek Cabul || Foto: Istimewa

"Sehingga orang tua melaporkan pelaku ke pihak Polres Morotai untuk melakukan proses hukum. Modusnya, pelaku memberikan sejumlah uang kepada korban," ujar Syamsul.

Dalam kasus ini, tambah dia, penyidik sudah mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) milik tersangka dan korban.

"Barang bukti yang bisa kami ambil dari korban yaitu satu lembar baju garis warna abu-abu, satu lembar celana panjang warna merah muda, dan satu lembar pakaian dalam," kata dia.

Sedangkan barang bukti pelaku, yakni berupa satu lembar celana hitam dan satu lembar kaos lengan panjang berwarna merah.

Atas perbuatannya itu, RS dikenakan pasal 81 ayat 2 dan 3, junto pasal 76E undang-undang nomor 35  tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

"Tindak pidana adalah tindak pidana pencabulan, karena saat kejadian korban berumur 13 tahun. Ancaman hukumannya paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tandasnya.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: M Rasai
Editor: Rian Hidayat Husni

Baca Juga