Rumpon Ditertibkan, Dr Graal Soroti Nasib Nelayan: Jangan Perlakukan Mereka Seperti Penjahat
Penertiban rumpon di perairan Ternate, Maluku Utara, mendapat sorotan tajam dari Anggota DPD RI asal Maluku Utara, Dr. R. Graal Taliawo, S.Sos.
Graal mempertanyakan langkah penertiban yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara terhadap sejumlah rumpon yang disebut belum mengantongi izin.
Menurutnya, penegakan aturan terhadap nelayan harus tetap mengedepankan keadilan, kemanusiaan dan keberpihakan kepada masyarakat yang berada dalam posisi rentan.
“Keadilan itu, termasuk keadilan hukum, harus diatur sedemikian rupa sehingga memberikan keuntungan maksimal bagi mereka yang paling kurang beruntung,” kata Graal menanggapi penertiban rumpon tersebut, Rabu, 9 September 2026.
Ia mengingatkan, rumpon bukan sekadar benda yang berada di laut. Bagi nelayan, fasilitas tersebut merupakan salah satu penopang utama untuk mencari ikan dan memenuhi kebutuhan keluarga.
Graal menyayangkan apabila penertiban dilakukan tanpa sosialisasi dan pemberitahuan yang memadai kepada nelayan atau pemilik rumpon.
“Rumpon adalah sumber kehidupan yang begitu berarti bagi nelayan. Bahkan menjadi sumber utama bagi sebagian mereka. Bersusah-payah mengumpulkan uang pribadi untuk membangunnya, tapi malah harus berakhir dengan dibumihanguskan tanpa sosialisasi atau pemberitahuan lebih dulu. Jadi mari kritisi, siapa yang sebenarnya penjahat?” tegasnya.
Nelayan Harus Diayomi
Graal menjelaskan, izin penempatan rumpon di wilayah perairan 0–12 mil merupakan kewenangan gubernur, sedangkan di atas 12 mil menjadi kewenangan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Dalam kasus penertiban rumpon di Ternate, ia menyoroti adanya informasi bahwa rumpon yang dibongkar merupakan rumpon yang belum memiliki izin.
Persoalannya, kata dia, sejumlah nelayan mengaku tidak mengetahui adanya ketentuan perizinan tersebut.
Menurut Anggota Komite II DPD RI yang membidangi sektor perikanan itu, kondisi tersebut seharusnya menjadi evaluasi bagi Pemprov Maluku Utara, khususnya DKP.
“Tidak adil dan tidak bijak jika pemerintah membiarkan nelayan tidak mengetahui aturan, kemudian mereka harus berjibaku sendiri mengurus perizinan,” ujarnya.
Graal mengaku menemukan banyak keluhan serupa ketika melakukan kunjungan pengawasan ke desa-desa pesisir di berbagai kabupaten dan kota di Maluku Utara.
Ia menyebut masyarakat nelayan masih banyak mengeluhkan minimnya perhatian pemerintah, baik berupa bantuan alat tangkap, fasilitas fisik maupun program pemberdayaan.
“Jangan sampai sosialisasi rumpon juga tidak sampai ke masyarakat secara komprehensif,” katanya.
Sosialisasi dan Fasilitasi Harus Didahulukan
Graal meyakini nelayan dapat memahami aturan apabila pemerintah memberikan penjelasan secara terbuka dan menyeluruh.
Menurutnya, perizinan rumpon memang penting untuk memastikan penempatan rumpon tidak mengganggu jalur pelayaran, kawasan konservasi, ekosistem terumbu karang maupun aktivitas kelautan lainnya.
Rumpon yang legal juga dapat memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang bagi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pengelolaan ruang laut dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Karena itu, ia meminta DKP tidak sekadar melakukan penertiban, tetapi aktif mendampingi nelayan dalam proses perizinan.
“Jika masyarakat nelayan belum terinformasi dengan jelas mengenai kebijakan rumpon ini, maka adalah tugas DKP untuk turun sampaikan dan sosialisasikan ke mereka. Mesti proaktif datangi kelompok nelayan atau pemilik rumpon tersebut dan buatkan perizinannya,” tegas Graal.
Ia juga mempertanyakan langkah konkret DKP dalam membantu nelayan menghadapi proses perizinan yang dinilai cukup rumit karena melibatkan kewenangan pemerintah secara berjenjang.
“Upaya apa yang sudah DKP lakukan untuk membantu mereka memperoleh izin tersebut? Bagaimana cara DKP memfasilitasi mereka?” tanyanya.
Jangan Jadikan Nelayan Korban Kelalaian Pemerintah
Graal menilai persoalan sosialisasi perlu menjadi perhatian serius. Jika nelayan di Ternate yang lokasinya relatif dekat dengan pusat pemerintahan provinsi saja mengaku belum mendapatkan sosialisasi, ia mempertanyakan bagaimana kondisi nelayan di wilayah pesisir yang jauh dari pusat pemerintahan.
“Jangan sampai akibat kelalaian Pemprov yang belum memenuhi tanggung jawabnya, mereka harus menjadi korban atas penertiban tersebut,” katanya.
Ia menekankan pentingnya perspektif kemanusiaan dalam menerapkan hukum terhadap masyarakat nelayan.
Menurutnya, nelayan berada pada posisi yang relatif lemah dari sisi akses informasi, pengetahuan regulasi dan kemampuan administratif.
“Masyarakat nelayan berada pada posisi inferior, ketidaktahuan, dan ketidakmampuan. Rawls sudah mewanti bahwa hukum harus ada keberpihakan. Keberpihakan kepada mereka yang dalam posisi seperti itu. Jangan tempatkan mereka seolah penjahat kelas berat,” ujar Graal.
Ia meminta Pemprov Malut terlebih dahulu memastikan nelayan memahami aturan dan mendapatkan pendampingan sebelum tindakan penegakan hukum dilakukan.
“Jika ada yang kurang dari teman-teman nelayan atau pemilik rumpon dan harus dipenuhi, adalah kewajiban Pemprov untuk fasilitasi dan mengayomi mereka supaya tetap bisa bekerja melaut, mencari nafkah dengan tenang tanpa melanggar hukum. Dahulukan sosialisasi dan fasilitasi sebelum penegakan hukum,” tegasnya.
Soroti Dugaan Pukat Harimau hingga Bom Ikan
Di sisi lain, Graal meminta KKP dan DKP memprioritaskan penanganan pelanggaran yang dinilai lebih serius terhadap ekosistem laut Maluku Utara.
Ia mengaku menerima keluhan masyarakat pesisir terkait dugaan aktivitas kapal berukuran besar yang menangkap ikan di wilayah perairan dekat pesisir.
Bahkan, dalam kunjungannya ke sejumlah wilayah pesisir, ia mengaku mendengar keluhan mengenai dugaan penggunaan pukat harimau hingga praktik bom ikan.
“Ketika di Morotai dan beberapa desa pesisir di kabupaten lain, warga mengeluhkan ada kapal yang menangkap ikan di perairan yang tidak seharusnya. Kapal GT besar tapi menangkap ikan di perairan dekat,” ungkapnya.
Ia juga mengutip keluhan seorang warga Dufa-Dufa yang disampaikan dalam forum diskusi.
“Pak, di perairan Ternate ini masih ada kapal yang menangkap ikan dengan pukat harimau dan pemboman ikan. Dong biarkan, tarada penegakan hukum apa pun,” kata Graal menirukan keluhan warga tersebut.
Menurutnya, dugaan pelanggaran semacam itu justru perlu menjadi prioritas karena dapat merusak keseimbangan ekosistem laut dan mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan.
“Kasus pelanggaran itu mestinya lebih diprioritaskan diselesaikan karena begitu merusak keseimbangan ekosistem laut kita. Apakah sudah ada upaya penindakan?” sorotnya.
Penegakan Hukum Jangan Serampangan
Graal menegaskan nelayan dan pemilik rumpon tidak semestinya diposisikan sebagai pihak yang hanya perlu diawasi dan ditindak.
Sebaliknya, mereka harus mendapatkan dukungan, pendampingan dan edukasi agar mampu menjalankan aktivitas perikanan sesuai ketentuan.
“Penegakan hukum pun harus berperspektif luas, mengutamakan asas restoratif dan bersifat mendidik. Masyarakat nelayan atau pemilik rumpon harus dibantu untuk bisa menaati hukum,” katanya.
Ia mengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan penertiban sebagai cara instan mengejar penerimaan daerah dengan mengorbankan nelayan kecil.
“Prinsipnya, jangan terkesan mau mengejar PAD, lalu menggebuk nelayan kecil dengan hukum secara serampangan,” pungkas Graal.








Komentar