Perkara
Oknum Kepsek Cabul di Morotai Terancam 15 Tahun Penjara
Morotai, Hpost - Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial RS (40) di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, kini terancam hukuman 15 tahun penjara.
Ini setelah tersangka RS dan barang bukti resmi diserahkan Polisi ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai, pada Jumat 04 November 2022.
Baca Juga:
Kasus Kepsek Cabul di Morotai, Tinggal Menunggu Petunjuk JPU
RS sebelumnya menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Tindakannya itu dilakukan kepada muridnya sendiri, B (13).
Wakapolres Morotai, Kompol Syamsul Alam yang didampingi Kasat Reskrim Ipda M. Andy Kurniawan dan Kanit PPA Aipda Ihnan Banyo, kepada awak media mengungkapkan kronologi kasus tersebut.
"Mulai dari kelas satu, sampai kelas enam korban memang sekolah di situ. Dan tersangka RS sendiri yang menjadi Kepala Sekolahnya," ungkap Syamsul.
Komentar