Perkara
Konvoi Ratusan Siswa hingga Pengendara Bentor di Morotai Antar Mic Bill ke Kejaksaan
Walau begitu, proses penahanan Mic Bill Abdul Aziz belum dilakukan Kejaksaan karena massa waktu terdakwa menyatakan sikap untuk banding baru berakhir pada hari ini.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Morotai, Erly Wurara, dikonfirmasi mengaku perkara yang melibatkan nama Mic Bill Abdul Aziz itu dikasih waktu selama 7 hari untuk menyatakan sikap, di mana batas waktunya baru berakhir pada hari ini.
"Kalau sampai hari ini beliau tidak menyatakan sikap berarti dari pengadilan menganggap putusan tersebut sudah diterima, jadi kami tinggal menunggu surat eksekusi dari pengadilan dikirim ke kami, kemudian dari pihak JPU mengeluarkan surat P48 untuk melakukan eksekusi terhadap terdakwa untuk di bawa ke rutan Tobelo," pungkasnya.
Komentar