Lingkungan
Kadis DLH Bantah Izin Galian C dan Tambang di Morotai Dikuasai PT Laborosco

Ia bilang, izin perusahaan tersebut sudah ada sebelum Undang-undang Cipta Kerja atau omnibuslaw ditetapkan.
"Kalau itu dorang (mereka) pengurusan sebelum Undang-undang Cipta Lapangan Kerja, jadi dorang sudah punya izin itu berdasarkan regulasi yang lama. Setelah lapangan kerja itu lain lagi ceritanya. Makanya saya mau sisir," jelasnya.
Baca Juga:
Siti mengaku bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan mengkroscek semua perusahaan yang sudah memiliki izin Galian C dan tambang.
"Itu banyak yang sudah berizin semua sudah ada di torang (kami), nanti kalau memang tong dapat ada yang belum berizin saya akan tindak. Jadi satu dua hari saya mau sisir semua, tapi ada yang sudah berizin," tandasnya.
Selanjutnya 1 2
Komentar