Kabar

Naik, Ini Besaran UMK Ternate yang Diusulkan Pemkot ke Gubernur

Ilustrasi Istimewa

Ternate, Hpost - Dewan Pengupahan resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Ternate naik sebesar 4,83 persen.

Diketahui dari penetapan tersebut, UMK yang sebelumnya sebesar Rp2.900.000 menjadi Rp3.040.000.

Penetapan itu juga akan diusulkan pemerintah kota (Pemkot) melalui Wali Kota kepada Gubernur Provinsi Maluku Utara.

Baca Juga:




"Jadi kami sedang menunggu SK penetapan yang nantinya diusulkan Wali Kota Ternate ke Gubernur, tetapi sudah ditetapkan oleh dewan pengupahan Kota secara yuridis,” ungkap Nuraini Nawawi, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Ternate, Rabu 30 November 2022, malam.

Sekadar diketahui, dewan pengupahan yang hadir terdiri dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Badan Pusat Statistik (BPS), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Akademisi Unkhair dan Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU).

Penulis: Tim Hpost
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga