Ekonomi

Kabar Baik, UMP di Maluku Utara 2023 Naik 4 Persen

Ilustrasi Istimewa

Ternate, Hpost - Pemerintah Provinsi Maluku Utara, resmi mengumumkan penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023. Ada pun UMP Malut naik sebesar 4 persen.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Maluku Utara, Nurlaila Muhammad mengatakan bahwa UMP tersebut resmi ditetapkan Dewan Pengupahan Malut.

"UMP mengalami kenaikan sebesar Rp 114,489 atau kenaikan 4 persen," ujar Nurlaila, usai menggelar rapat penyesuaian UMP Malut di Ternate, Selasa 15 November 2022.

Ia bilang, penetapan tersebut juga melibatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), BPS, akademisi, serta Biro Hukum dan HAM Setda.

"UMP Malut harusnya naik 7,69 persen. Namun, ada perdebatan sehingga ambil titik tengah karena pertimbangan unsur pekerja maka ditetapkan 4 persen," kata Nurlaila.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Tim Hpost
Editor: Redaksi

Baca Juga