Perkara

Benny Laos Laporkan Tiga Kasus Pencemaran Nama Baik Sepanjang 2022

Bupati Pulau Morotai, Maluku Utara, Benny Laos || Foto: Istimewa

Morotai, Hpost - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai, Maluku Utara mencatat sebanyak tiga laporan yang dilakukan oleh Mantan Bupati Pulau Morotai, Benny Laos, terhadap warga Morotai.

Laporan yang masuk ke Aparat Penegak Hukum (APH) tersebut, ketika itu Benny Laos masih menjabat sebagai Bupati Morotai aktif, dan rata-rata kasus yang dilaporkan adalah kasus pencemaran nama baik.

Hal ini disampaikan Kepala Kejari Kepulauan Morotai, Sobeng Suradal, ketika refleksi penanganan kasus sepanjang tahun 2022.

Baca Juga:


Masalah BBM, Pj Bupati Morotai Didesak Copot Kadis DKP dan Disperindagkop

"Jadi untuk kasus yang korbannya kepala daerah atau mantan kepala daerah selama tahun 2022 ada tiga perkara dan semuanya kasus pencemaran nama baik," ungkap Sobeng kepada sejumlah awak media di kantornya, pada Selasa 20 Desember 2022.

Dari kasus tersebut, kata dia, semuanya dilaporkan langsung oleh yang bersangkutan (Benny).

"Semua laporan kasus pencemaran nama baik kepala daerah atau mantan kepala daerah itu dilaporkan secara pribadi oleh korban," pungkasnya.

Penulis: M Rasai
Editor: Rian Hidayat Husni

Baca Juga