Kabar

Akademisi Soroti Pemeriksaan BPK Maluku Utara terhadap Keuangan Daerah

Abdul Kader Bubu, Akademisi Universitas Khairun Ternate, Maluku Utara || Foto: MalutSatu.com

Ternate, Hpost – Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate Abdul Kadir Bubu menyoal langkah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Maluku Utara melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap laporan keuangan pemerintah daerah, yang telah diberi opini.

Dade menyampaikan bahwa pemeriksaan atas penyelenggaraan keuangan daerah oleh BPK merupakan hal biasa dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Dalam melaksanakan pemeriksaan, BPK melakukan tiga jenis pemeriksaan yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu,” ucap Dade, kepada Halmaherapost.com, Minggu 25 Desember 2022.

Baca Juga:




Ia bilang, pemeriksaan atas penyelenggaraan keuangan pusat maupun daerah, BPK memberikan opini yang merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan beberapa pada kriteria.

“Yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan; kecukupan pengungkapan (adequate disclosures); kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan efektivitas sistem pengendalian intern,” katanya.

"Adapun tujuan pemeriksaan atas laporan keuangan adalah untuk memberikan opini atau pendapat atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan," sambungnya.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Tim Hpost
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga