Narkoba
Marak Peredaran Narkoba di Kawasan IWIP, Polisi Kembali Bekuk Satu Karyawan
Weda - Tim Sat Resnarkoba Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara kembali menangkap satu karyawan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), di Desa Gemaf, Weda Utara.
Karyawan berjenis kelamin laki-laki yang diketahui berinisial ASH (34 Tahun) tersebut ditangkap di Mes Akomodasi P, milik IWIP, sejak Selasa 10 Januari 2023.
Kapolres Halteng AKBP Faidil Zikri mengatakan, penangkapan yang dilakukan itu menindaklanjuti informasi dari anggotanya di lapangan, bahwa diseputaran kawasan IWIP sering dilakukan peredaran narkotika.
Baca:
Morotai City Permalukan Morodadi FC 8-1, Sinar Darame Siap-siap
"Sehingga anggota Resnarkoba diperintahkan untuk melakukan penyelidikan dugaan penyalagunaan narkotika di wilayah tersebut," ucap Faidil, saat Konferensi Pers, pada Sabtu 21 Januari 2023.
Ia bilang, dalam proses penyelidikan yang dilakukan pada 8 Januari 2023, petugas berhasil mengetahui tempat tinggal terduga pelaku.
"Setelah mengantongi data pelaku anggota Satresnarkoba kemudian melakukan pengintaian, pada tanggal 10 Januari 2023 sekira pukul 05.00 WIT dan berhasil masuk ke dalam mes. Anggota menemukan terduga pelaku bersama temannya di dalam kamar," katanya.
Petugas, menurut dia, langsung mengamankan terduga pelaku dan sekaligus melakukan interogasi.
"Terduga pelaku mengakui menyimpan narkotika jenis sabu di lubang tiang tempat tidur miliknya. Setelah dicek, anggota menemukan 8 saset plastik bening berukuran besar dan kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor kurang lebih 8,26 gram," terangnya.
Ia bilang, petugas kemudian mengamankan terduga pelaku dan barang bukti ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan.
"Penanganan perkara saat ini dalam tahapan pemberkasan untuk dilakukan pengiriman berkas perkara ke Kejari Halteng," katanya.
Ia menegaskan, atas perbuatannya, terduga pelaku dikenakan pasal pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika.
"Jadi, kalau pasal 114 ayat 1 ancaman pidana paling singkat 5 tahun dengan denda 1 miliar atau paling lama 20 tahun denda 10 miliar. Sedangkan, pasal 112 ayat 1 paling singkat 4 tahun yang dendanya 800 juta atau paling lama 12 tahun dengan denda 8 miliar," tegasnya.
Komentar