Politik

Diduga Palsukan Dokumen, Oknum Calon Anggota DPD RI Maluku Utara Diproses

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Halmahera Tengah, Munawar Wahid. Foto: Istimewa

Weda - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Halmahera Tengah menangani dugaan tindak pidana pemilu yang melibatkan salah satu Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) daerah pemilihan Maluku Utara.

Hal tersebut dilakukan karena oknum yang diketahui berinisial SA itu diduga mencatut nama juga ada indikasi pemalsuan dokumen. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Halmahera Tengah, Munawar Wahid mengatakan bahwa dalam menindaklanjuti dugaan tersebut akan mengundang beberapa saksi untuk dimintai klarifikasi.

Baca:

Dinkes-KB Terus Optimalkan Pelayanan Kesehatan di Morotai

PDI Perjuangan Maluku Utara Belum Pasti Usung Capt Ali Maju Pilgub 2024

Resmikan Taman Zero Point Halmahera Selatan, Bupati Usman: Jadi Kawasan Smart City

"Segera kita undang untuk diklarifikasi, diantaranya KPU Halmahera Tengah, KPU Provinsi Maluku Utara, juga oknum Calon Anggota DPD serta tim penghubungnya," ucap Munawar kepada Halmaherapost.com, Senin 20 Februari 2023.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Risno Hamisi
Editor: Redaksi

Baca Juga