Pendidikan
Guru di Desa Umiyal Minta Pemda Halmahera Tengah Perhatikan Pelayanan Pendidikan

"Karena fungsional itu, sebab kalau jabatan kepala sekolah fungsional langsung hilang," katanya.
Hal ini ditanggapi Penjabat Bupati, ia kemudian menanyakan ke Diknas, bisa atau tidak untuk dapat tunjangan tersebut, karena ada pengecualian bagi daerah-daerah yang sulit dijangkau dengan transportasi darat.
"Masih bisa pak, tahun ini masih bisa karena tidak terlalu banyak pak," sambung Kadiknas.
Komentar