Kasus
Oknum Kepsek Cabul di Morotai Divonis 11 Tahun Penjara

Bahkan, hingga tahun 2021-2022, tersangka masih menjabat sebagai Kepala Sekolah dan diduga sudah memiliki perasaan kepada korban. Kemudian, dengan modus memberi sejumlah uang pecahan 50 sampai 100 ribu kepada korban.
Selanjutnya, tersangka mengeluarkan rasa cintanya terhadap korban dengan bahasa (kita suka pa ngana) dan kita berdua pacaran saja. Kemudian tersangka melakukan perbuatanya berulang kali kepada korban.
Karena aksinya itu dilakukan berulang kali, korban pun tak bisa menahan lantas menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya. Sehingga orang tua melaporkan pelaku ke pihak Polres Morotai untuk melakukan proses hukum. Modusnya, pelaku memberikan sejumlah uang kepada korban.
Komentar