Kasus

Oknum Kepsek Cabul di Morotai Divonis 11 Tahun Penjara

Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. || Foto: Istimewa

Morotai – Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) di Kecamatan Morotai Utara, Pulau Morotai, Maluku Utara dengan inisial  RS (40 Tahun), tersangka kasus percabulan anak dibawa umur, telah divonis oleh pengadilan dengan hukuman 11 tahun penjara.

"Kepala Sekolah (RS) sudah dilaksanakan eksekusi terhadap putusan atas nama terdakwa dengan vonis pidana penjara selama 11 tahun dengan denda Rp500 juta, subsider 4 (empat) bulan kurungan, pada 08 Februari 2023," ungkap Erly Andika Wurara, Kasie Intelejen Kejari Pulau Morotai, pada Selasa 07 Maret 2023.

Sekedar diketahui, RS sebelumnya menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Tindakannya itu dilakukan kepada muridnya sendiri, B (13).

Baca:

Cabuli Muridnya Sendiri, Oknum Kepala Sekolah di Morotai Dipolisikan

Oknum Kepsek Cabul di Morotai Terancam 15 Tahun Penjara

Soal Oknum ‘Guru Cabul’ di Morotai, Kepsek Bilang Begini

Awalnya, mulai dari kelas satu, sampai kelas enam korban memang sekolah di situ. Dan tersangka RS sendiri yang menjadi Kepala Sekolahnya.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: M. Rasai
Editor: Redaksi

Baca Juga