Kasus
Oknum Kepsek Cabul di Morotai Divonis 11 Tahun Penjara

Dalam kasus ini, sebelumnya penyidik sudah mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) milik tersangka dan korban, yaitu satu lembar baju garis warna abu-abu, satu lembar celana panjang warna merah muda, dan satu lembar pakaian dalam. Sedangkan barang bukti pelaku, yakni berupa satu lembar celana hitam dan satu lembar kaos lengan panjang berwarna merah.
Atas perbuatannya itu, RS kemudian dikenakan pasal 81 ayat 2 dan 3, junto pasal 76E undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.
Komentar