Kasus Pembunuhan
Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Seorang Nenek di Morotai
"Mati karena asfeksia. Nah, asfeksia itu karena kekurangan oksigen dan penyesuaian hasil pemeriksaan karena dia dibekap," katanya.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3 KUHP Pidana.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara untuk pembunuhan dan 7 tahun penjara untuk penganiayaan sehingga menyebabkan korban mati," tegasnya.
Komentar