Kasus Pembunuhan

Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Seorang Nenek di Morotai

Kapolres Pulau Morotai saat memimpin konferensi pers kasus pembunuhan seorang nenek. Foto: Fatir

"Mati karena asfeksia. Nah, asfeksia itu karena kekurangan oksigen dan penyesuaian hasil pemeriksaan karena dia dibekap," katanya.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3 KUHP Pidana.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara untuk pembunuhan dan 7 tahun penjara untuk penganiayaan sehingga menyebabkan korban mati," tegasnya.

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6 7
Penulis: M. Rasai
Editor: Redaksi

Baca Juga