Kekerasaan
6 Saksi Diperiksa, Penganiaya Bocah di Morotai Terancam 3 tahun Penjara
Morotai - Kanit PPA Satreskrim Polres Pulau Morotai, AIPDA Ihnan Banyo, mengatakan, 6 saksi telah diperiksa dalam kasus video kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Korban yang merupakan bocah (7) di Desa Wawama, Morotai Selatan, mengalami luka lebam di wajah. Pihak polres saat ini masih menunggu hasil visum.
"Sudah 6 saksi diperiksa, mulai dari keluarga, pembuat video, dan pelaku penganiayaan,"ungkap Ihnan, kepada Halmaherapost.com, Rabu 26 april 2023.
Baca juga:
Viral, Bocah di Morotai di-SmackDown Pemuda Mabuk di Hari Lebaran
Ridho Pratama FC Siap Pertahankan Gelar GOT, Dua Pemain Liga 1 Bergabung
Setelah pelaku diperiksa, pihaknya langsung melakukan penahanan. Berdasarkan sejumlah keterangan saksi dan video, maka pasal yang dikenakan kepada pelaku adalah pasal 80 junyo 76C subsider 351 ayat 1.
"Hukuman minimal 3 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, IPDA Muhammad Andy Kurniawan, ketika dikonfirmasi secara terpisah.
"Besok kemungkinan ada saksi yang diperiksa lagi," tandasnya.
Komentar