Hukum
Diduga Aniaya Tahanan, Oknum Anggota Polisi di Halmahera Tengah Diproses Hukum

"Laporan saya telah diterima lewat surat nomor Polisi : STPL 02/V/2023/PROPAM," sambungnya.
Yeyen bilang, AB diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Pasal 5 huruf a tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Lanjut dia, Polisi juga dilarang melakukan kekerasan saat bertugas termuat juga dalam pasal 10 huruf c Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
"Karena dalam Perkap ini tidak ada pengecualian. Kemudian diatur lagi dalam UU nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Tugas Pokok Polri melindungi keselamatan jiwa raga bukan polisi melakukan penganiayaan," katanya.
Selain itu, AB menurut dia, juga dilaporkan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan telah menerima surat diterima melalui surat nomor Polisi : STPL/76/V/2023/RES HALTENG/SPKT.
Komentar