Hukum
Diduga Aniaya Tahanan, Oknum Anggota Polisi di Halmahera Tengah Diproses Hukum
Weda - Salah satu oknum anggota Polisi yang bertugas di Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara dengan inisial AB (24), resmi diproses hukum.
Hal ini dilakukan lantaran yang bersangkutan diduga kuat telah melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang tahanan berinisial SA (26), yang merupakan terduga pelaku kasus pencurian.
Informasi yang diterima halmaherapost.com, Sabtu 13 Mei 2023, mirisnya peristiwa tersebut terjadi di Polres setempat.
Kuasa hukum SA, Yeyen Makaluas, mengatakan bahwa perlakuan kekerasan terhadap kliennya itu sudah terjadi sejak hari minggu 7 Mei 2023, namun pihaknya baru mengetahui hal itu pada Kamis 11 Mei 2023.
Baca juga:
Masyarakat Sangaji, Ternate Gelar Silaturahmi Akbar, Sejumlah Tokoh Bakal Pulang Kampung
Desa Morodadi, Morotai Juara Lomba 10 Program PKK Tingkat Kecamatan
Luhut: IWIP Sudah Berikan Dampak Signifikan Dalam Peningkatan Ekonomi di Maluku Utara
"Mendengar perlakuan penganiayaan terhadap klien saya, sebagai kuasa hukum, saya langsung melaporkan AB ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Halteng," ucap Yeyen kepada halmaherapost.com, Sabtu 13 Mei 2023.
Komentar